Terjegal Tim Konsinyering

 
 
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (MPMU) rencananya bakal digelar bulan depan. Namun, keputusan musyawarah berada di tangan tim konsinyering yang disiapkan rektorat.

MPMU yang dihadiri seluruh perwakilan pengurus organisasi kemahasiswaan kecuali Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), akan membahas Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Organisasi Kemahasiswaan. Dalam MPMU nanti, setiap pengambilan keputusan harus melalui persidangan dan tidak ada stratifikasi di antara anggota sidang.

Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U), Eko Siswandanu, berharap AD/ ART hasil sidang MPMU nanti bisa langsung disahkan oleh Rektor. Eko keberatan jika tim konsinyering sampai mengubah isi AD/ ART seperti terjadi pada MPMU sebelumnya. “Jadi, AD/ ART yang disahkan benar-benar hasil kesepakatan forum,” kata Eko.

“Saya belum tahu siapa saja tim konsinyering. Rencananya, kami akan sounding ke rektorat sebelum mengadakan MPMU,” jelas Eko, Jumat (20/3). Sounding yang akan dilakukan Eko mengantisipasi agar pihak rektorat tak ikut campur dengan mengubah substansi hasil sidang MPMU.

Saat dihubungi INSTITUT, Senin (23/3) malam, Ketua SEMA-U periode 2012-2014, Akhmad Yusuf membenarkan adanya tim konsinyering pascasidang MPMU tahun lalu. Pihak rektorat kala itu lewat tim konsinyering memantau AD/ ART Organisasi Kemahasiswaan yang baru kembali aktif setelah Student Government (SG) dibekukan 2011 silam.

Sedangkan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan SEMA-U, Alan Novandi berharap jika benar hasil MPMU nanti diubah tim konsinyering, harus sepengetahuan SEMA-U. Semisal ada redaksi atau substansi yang diedit, ia ingin, tim konsinyering juga mendiskusikannya sebelum disahkan.

“Kalau langsung disahkan, kita  hanya menyerahkan rancangan, bukan hasil keputusan sidang. Bahkan kita (SEMA-U) ingin tidak ada tim konsinyering yang mengedit atau mengotak-atik hasil MPMU nanti,” ujar Alan, Senin (23/3).

Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Kesehatan Masyarakat, Ayu Sajida Da’ad Arini  juga tak setuju dengan keterlibatan tim konsinyering dalam pengambilan keputusan. Jika tim konsinyeringtetap terlibat dan mengganti atau mengubah kesepakatan MPMU, ia  menginginkan adanya  keterbukaan. “Jadi pengubahan nanti bukanlah hak prerogatif tim konsinyering,” harap Ayu, Senin (23/3) malam.

Senada dengan Ayu, Ketua Dewan Eksekutif (DEMA) Fakultas Ushuluddin, Tanwirun Nadzir juga keberatan    dengan adanya tim konsinyering. Menurutnya, itu akan membatasi kedaulatan mahasiswa. Baginya, keterbukaan dari tim konsyenering dan SEMA-U ketika ada perubahan dari hasil sidang harus ada. “Walau hasil keputusan akhirnya tetap ada di tangan mereka (pihak rektorat),” tegas Tanwir, Senin (23/3).

Menanggapi perihal tersebut, Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, Yusron Razak belum membicarakan lebih lanjut perihal adanya tim konsinyering dengan SEMA-U. “Saya pernah dapet omongan dari Ketua SEMA-U, tapi saya belum secara serius menanggapinya,” terang Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini, Senin (23/3).

Keinginan SEMA-U untuk melewati tim konsinyering dalam proses pengesahan hasil sidang nanti pun semakin sulit. Sejak pihak rektorat memberlakukan sistem senat, Rektor atau Warek III memiliki hak untuk melegitimasi hasil keputusan MPMU.

Sementara itu, mantan Ketua Kongres Mahasiswa Universitas (KMU) UIN Jakarta periode 2008-2009, Ayip Tayana menjelaskan, Pedoman   Organisasi Kemahasiswaan (POK) UIN Jakarta saat ini memang  memungkinkan   keterlibatan rektorat sebagai terhadap hasil MPMU.

“Tapi yang paling penting adalah bagaimana mahasiswa bisa meyakinkan rektorat agar tak mengubah hasil MPMU,” tegas Ayip, Selasa (23/3).

Berbeda saat masa SG, katanya, pihak rektorat saat itu tak bisa mengubah hasil KMU karena merupakan lembaga tertinggi organisasi kemahasiswaan saat itu. “Jadi, hasil sidang atau kongres mahasiswa langsung disetujui rektorat,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.