Nasional
Dua Mata Pisau Percepatan Masa Studi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 49 Tahun 2014 Pasal 17 Ayat 3 Huruf D tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mengharuskan mahasiswa strata satu (S1) menyelesaikan kuliah maksimal 5 tahun. Hal tersebut laiknya dua bilah mata pisau lantaran menuai pro-kontra dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga pengamat pendidikan.
Salah satu mahasiswa yang keberatan dengan adanya aturan baru ialah Virdika Rizky Utama. Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu tak setuju dengan peraturan yang memaksa mahasiswa menyelesaikan kuliah dalam waktu 5 tahun.
Virdi menilai, adanya peraturan tersebut akan menurunkan minat mahasiswa untuk berorganisasi. Pasalnya, sejak 2010 UNJ menerapkan batas studi mahasiswa menjadi enam tahun, minat mahasiswa UNJ untuk aktif berorganisasi menurun. “Padahal organisasi menuntun mahasiswa jadi lebih disiplin, mengatur waktu, dan membangun karakter,” katanya, Kamis (25/9).
Sementara itu, Muhammad Nu’man, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta setuju dengan adanya batas kuliah lima tahun. “Percepatan masa studi akan membuat mahasiswa termotivasi untuk lebih cepat menyelesaikan studi-nya,” ucap Nu’man, Rabu (1/10).
Namun, menurut pengamat pendidikan, H.A.R. Tilaar, lulus strata satu (S1) dalam lima tahun bukanlah hal yang mudah. Hal itu disebabkan budaya akademis yang belum ada di Indonesia. “Ilmu pengetahuan memang semakin berkembang cepat, namun apakah ini mudah ditempuh mahasiswa dengan metode pembelajaran saat ini? Apalagi fasilitas kampus juga masih kurang,” terangnya, Kamis (25/9).
Menanggapi respons negatif, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi, Kemendikbud, Illah Sailah, menjelaskan, Permendikbud bertujuan mencapai pendidikan bermutu. Ia juga percaya, aturan tersebut tidak akan membatasi mahasiswa untuk berorganisasi. “Untuk lulus, mahasiswa harus mencapai 144 SKS. Jika satu semester 18 SKS, itu hanya 48 jam, masih ada waktu luang 60 jam untuk mahasiswa berorganisasi,” paparnya.
Banjir Pengangguran Berpendidikan
Dilansir dari republika.co.id, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim mengatakan Permendikbud ini harus diberlakukan untuk mendorong para mahasiswa menyelesaikan kuliahnya tepat waktu. “Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kalau tidak lulus-lulus kuliah, misalnya sampai tujuh tahun akan menjadi beban negara,” pungkasnya, Selasa (19/8).
Akan tetapi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2014, pengangguran bergelar sarjana mencapai 398.298 orang. H.A.R Tilaar mengatakan, jika Permendikbud diterapkan, pengangguran dari kalangan sarjana semakin banyak dan itu juga akan menjadi beban pemerintah.
Ia menambahkan, semua itu terjadi karena saat ini universitas hanya mencetak pekerja, bukan meluluskan mahasiswa yang mampu membuat lapangan pekerjaan. “Alhasil, pendidikan kita hanya mencetak robot yang mempunyai ijazah, tapi tidak tahu ijazahnya untuk apa. Harusnya universitas jangan hanya mencetak pengangguran saja, tapi harus memperbaiki kualitas pendidikan,” tandasnya.
Paling Lambat Diterapkan Pada 2016
Kesimpangsiuran informasi mengenai realisasi Permendikbud sempat terjadi. Tapi, Illah mengatakan, setiap universitas diberi tenggang waktu sampai 2016 untuk menerapkan aturan tersebut. “Peraturan itu kan peraturan peralihan, jadi para rektor diberikan waktu dua tahun sampai 2016 untuk menimbang kapan akan memberlakukan peraturan tersebut,” jelas Illah, Selasa (23/9) malam.
Saat ini, UIN Jakarta belum me-nerapkan Permendikbud No.49 Tahun 2014. Apalagi, saat ditemui reporter INSTITUT, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Mohamad Matsna, belum mengetahui peraturan itu. Tapi, ia mengatakan, UIN pasti akan memberlakukan peraturan tersebut kalau sudah menjadi Permendikbud.
Di sisi lain, jelas Matsna, jika peraturan tersebut diterapkan akan banyak mahasiswa UIN yang di-drop out. “Dulu kan 7 tahun, itu aja keteteran, banyak yang di-drop out apalagi lima tahun,” tuturnya, Senin (29/9).
Tidak ada komentar