Inspiratif
Andi Syafrani, Jadi Pengacara Tak Sekadar Cari Uang
Umumnya, pengacara bergelar sarjana hukum. Lantas, bagaimana dengan sarjana hukum Islam? Sarjana ini sulit disejajajarkan dengan sarjana hukum biasa karena masyarakat pada umumnya masihasing dengan sarjana hukum Islam.Namun, ada seorang sarjana hukum Islam yang membuat suatu gebrakan ditengah sulitnya sarjana hukum Islammenjadi advokat. Adalah Andi Syafrani, seorang pria asal Pontianak yang melakukan gebrakan tersebut.
Andi yang mengawali kuliahnya di Jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum (PMH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta. Sejak memulai studi PMH tahun 1996, ia menyelesaikan segala mata kuliah di semester enam. Saat kuliah di semester enam, Andi Syafrani bersama teman-temannya membentuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) UIN Jakarta.
Saat itu, Andi bersama teman-temannya menghabiskan waktu untuk mengurusi BEM. Lantaran bersama teman-temannya ingin fokus mengurusi BEM, Andi pun terlambat dalam penyelesaian skripsinya. Akhirnya ia pun menyelesaikan kuliahnya di tahun 2001.
Semasa kuliah, Andi juga aktif berorganisasi di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia pernah menjabat sebagaibendaharaKomisariat HMI FSH. Capaian Andi berorganisasi di HMI hanya sebatas komisariat fakultas. “Angkatan saya pembrontak semua di pengurus cabang HMI, jadi nggak ada yang masuk pengurus cabang,” katanya, Sabtu (11/1).
Usai Andi menyelesaikan kuliahnya, ia tidak langsung meneruskan untuk mendapatkan gelar magister. Selesai kuliah, Andi aktif di Lembaga Penelitian (Lemlit) UIN Jakarta. Lalu Andi juga aktif di Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM). Ia pun pernah bekerja di Indonesian Center for Civic Education (ICCE) UIN Jakarta. Setelah itu, Andi bersama temannya membentuk Pusat Studi Agama dan Politik (PSAP).
Barulah tahun 2006 Andi melanjutkan pendidikan magisternya. Ia melanjutkan kuliahnya di Victoria University, Australia mengambil Hukum Bisnis melalui beasiswa ADS (Australian Development Scholarship). Saat itu,beasiswa tersebutdikoordinatori oleh kampus. Ia menjadi satu dari sembilan mahasiswa yang pertamakali mendapatkan beasiswa dari ADS. Setelah dua tahun menyelesaikan gelar magisternya, Andi bekerja di lembaga survei dan berbagai lembaga konsultan politik.
Usai mencicipi pekerjaan sebagai konsultan politik, Andi punmemilih bekerja sebagai pengacara. Menurutnya, profesi yang ia tekuni sekarang ini bukan hanya sekadar untuk mencari uang, tapi jadi ajang untuk belajar melalui kasus-kasus yang ditangani. “Terkadang saya memberikan pelayanan jasa gratis. Yang penting bisa bermanfaat untuk banyak orang. Ditambah lagi, profesi ini belum banyak ditekuni alumni FSH,” ujar dosen FSH dan Fakutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta ini.
Kasus yang pernah Andi tangani antaralain masalah perceraian, perdata, dankasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut Andi, kasus yang paling berkesan yang pernah ia tangani adalah kasus Pilkada Tanggerang Selatan (Tangsel). Waktu itu Andi membela pasangan Arsid dan Andre melawan pasangan Airin dan Benyamin.
“Walaupun akhirnya dimenangkan Airin, tapi setidaknya saya bersama rekan pengacara lain berupaya maksimal untuk menemukan pelanggaran-pelangaran terstruktur yang di back up oleh Gubernur Banten, Atut Chosiyah,” ujarnya. Ia juga berhasil membuktikan bahwa ada bantuan dari Atut yang membuat Airin menang secara telak. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat itu, Mahfud MD menyatakan, adanya pelanggaran yang berpengaruh terhadap perolehan suara. “Alhamdulillah diulang dehPilkadanya,” ucap Andi.
Penanganan kasus itu sangat berkesan bagi Andi karena ia dan tim pengacaranya benar-benar kerja bakti, dan sudah bekerja berdasarkan komitmen dan idealisme. Selain itu, bagi Andi, pekerjaannya ini membuat ia lebih fokus mencari pengalaman.
Andi yang mengawali kuliahnya di Jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum (PMH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta. Sejak memulai studi PMH tahun 1996, ia menyelesaikan segala mata kuliah di semester enam. Saat kuliah di semester enam, Andi Syafrani bersama teman-temannya membentuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) UIN Jakarta.
Saat itu, Andi bersama teman-temannya menghabiskan waktu untuk mengurusi BEM. Lantaran bersama teman-temannya ingin fokus mengurusi BEM, Andi pun terlambat dalam penyelesaian skripsinya. Akhirnya ia pun menyelesaikan kuliahnya di tahun 2001.
Semasa kuliah, Andi juga aktif berorganisasi di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia pernah menjabat sebagaibendaharaKomisariat HMI FSH. Capaian Andi berorganisasi di HMI hanya sebatas komisariat fakultas. “Angkatan saya pembrontak semua di pengurus cabang HMI, jadi nggak ada yang masuk pengurus cabang,” katanya, Sabtu (11/1).
Usai Andi menyelesaikan kuliahnya, ia tidak langsung meneruskan untuk mendapatkan gelar magister. Selesai kuliah, Andi aktif di Lembaga Penelitian (Lemlit) UIN Jakarta. Lalu Andi juga aktif di Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM). Ia pun pernah bekerja di Indonesian Center for Civic Education (ICCE) UIN Jakarta. Setelah itu, Andi bersama temannya membentuk Pusat Studi Agama dan Politik (PSAP).
Barulah tahun 2006 Andi melanjutkan pendidikan magisternya. Ia melanjutkan kuliahnya di Victoria University, Australia mengambil Hukum Bisnis melalui beasiswa ADS (Australian Development Scholarship). Saat itu,beasiswa tersebutdikoordinatori oleh kampus. Ia menjadi satu dari sembilan mahasiswa yang pertamakali mendapatkan beasiswa dari ADS. Setelah dua tahun menyelesaikan gelar magisternya, Andi bekerja di lembaga survei dan berbagai lembaga konsultan politik.
Usai mencicipi pekerjaan sebagai konsultan politik, Andi punmemilih bekerja sebagai pengacara. Menurutnya, profesi yang ia tekuni sekarang ini bukan hanya sekadar untuk mencari uang, tapi jadi ajang untuk belajar melalui kasus-kasus yang ditangani. “Terkadang saya memberikan pelayanan jasa gratis. Yang penting bisa bermanfaat untuk banyak orang. Ditambah lagi, profesi ini belum banyak ditekuni alumni FSH,” ujar dosen FSH dan Fakutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta ini.
Kasus yang pernah Andi tangani antaralain masalah perceraian, perdata, dankasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut Andi, kasus yang paling berkesan yang pernah ia tangani adalah kasus Pilkada Tanggerang Selatan (Tangsel). Waktu itu Andi membela pasangan Arsid dan Andre melawan pasangan Airin dan Benyamin.
“Walaupun akhirnya dimenangkan Airin, tapi setidaknya saya bersama rekan pengacara lain berupaya maksimal untuk menemukan pelanggaran-pelangaran terstruktur yang di back up oleh Gubernur Banten, Atut Chosiyah,” ujarnya. Ia juga berhasil membuktikan bahwa ada bantuan dari Atut yang membuat Airin menang secara telak. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat itu, Mahfud MD menyatakan, adanya pelanggaran yang berpengaruh terhadap perolehan suara. “Alhamdulillah diulang dehPilkadanya,” ucap Andi.
Penanganan kasus itu sangat berkesan bagi Andi karena ia dan tim pengacaranya benar-benar kerja bakti, dan sudah bekerja berdasarkan komitmen dan idealisme. Selain itu, bagi Andi, pekerjaannya ini membuat ia lebih fokus mencari pengalaman.
Tidak ada komentar