Nasional
Terminal Darurat Pondok Cabe
Awal Januari 2014 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup Terminal Lebak Bulus untuk armada bus Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP). Alhasil banyak armada bus AKAP mangkal di Wilayah Kota Tanggerang Selatan (Tangsel), terutama di Ciputat karena tak mempunyai pangkalan lagi.
Sukanta selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel menyebutkan, walaupun tidak ada koordinasi sebelumnya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengenai pengalihan AKAP ke Terminal Pondok Cabe. “Langkah itu dipilih agar armada AKAP tidak mangkal di sembarang tempat,” ujarnya (13/2).
Pengalihan AKAP dari Terminal Lebak Bulus ke Terminal Pondok Cabe membuat Ketua Pengurus Perusahaan Otobus (PO) Handoyo Ahmad Mudzakir bersyukur. Pasalnya hampir semua Pengurus PO sebagai agen AKAP yang ada di Lebak Bulus dapat beralih ke Terminal Pondok Cabe.
“Tidak mungkin Pengurus PO pindah ke terminal lain di Jakarta seperti Terminal Kampung Rambutan atau Terminal Pulogadung karena di terminal tersebut sudah memiliki kepengurusan PO masing-masing,” ujar Ahmad, Selasa (11/2).
Sementara itu, difungsikannya Terminal Pondok Cabe ini tidak lepas dari peran Paguyuban Mitra Niaga (PMN) yang telah mendapatkan izin dari Dishubkominfo Tangsel guna mengelola terminal ini demi kepentingan bersama. “Prinsipnya kita mementingkan pemberdayaan masyarakat dan membantu pemerintah untuk memanfaatkan aset yang terbengkalai,” papar, Chandra Wibawa, Wakil Ketua PMN saat ditemu di Terminal Pondok Cabe, Selasa (11/2).
Namun, belum lama Terminal Pondok Cabe beroperasi, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel mengeluarkan surat resmi nomor 177/01-Komisi IV.
Surat tersebut, merekomendasikan Wali Kota Tangsel agar menutup Terminal Pondok Cabe karena empat alasan, yakni Terminal Pondok Cabe belum sesuai standar kualifikasi terminal AKAP, belum adanya Perda Kota Tangsel tentang retribusi terminal, belum jelasnya perizinan pembukaan Terminal Pondok Cabe, dan gambar detail rancangan pembangunan belum final.
Rekomendasi penutupan Terminal Pondok Cabe yang diajukan Komisi IV DPRD Kota Tangsel menjadi sebuah pertanyaan bagi Chandra Wibawa. “Terminal ini kan belum dibuka, lalu yang mau ditutup apanya?” katanya.
Menanggapi pertanyaan Chandra, Gacho Sunarso, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel menegaskan dibuka atau difungsikannya Terminal Pondok Cabe sama saja. “DPRD juga memiliki aturan, jadi Terminal Pondok Cabe sebagai aset Pemkot Tangsel tak asal langsung dibuka atau difungsikan karena tidak mengantongi izin yang sah,” katanya Rabu (12/2).
Untuk masalah perizinan terminal, Chandra mengatakan sudah mengantongi izin dari Dishubkominfo Tangsel. Kepala Dishubkominfo memang telah memberikan izin kepada PMN meski hanya secara lisan.
Sukanta memaparkan hal tersebut merupakan altenatif terbaik dalam kondisi darurat dari dampak Penutupan Terminal Lebak Bulus oleh Pemprov DKI Jakarta. “Seharusnya DPRD harus memaklumi kondisi darurat tersebut,” jelasnya.
Sukanta menambahkan, “Memang sampai saat ini, Dihubkominfo Kota Tangsel sedang dalam tahap permohonan izin ke Kementerian Perhubungan”. Ia menyebutkan, surat perizinan yang ditujukan ke Kementerian Perhubungan sudah siap, hanya tinggal ditandatangani Walikota Tangsel.
Tidak ada komentar